JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar menjadi role model dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Integritas pemimpin dinilai menjadi salah satu kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat memberikan pembekalan kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III di Ruang Purnomo Yusgiantoro, Lemhannas RI, Rabu (15/7).
Dalam pembekalan bertajuk “Integritas: Pemimpin Berintegritas, Daerah Bermartabat”, Ibnu menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan daerah.
“Dalam Undang-Undang Dasar 45, amali konstitusi merupakan landasan moral dan hukum bagi kita semua untuk menolak dan melawan praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” ujar Ibnu mengawali paparannya.
Korupsi Berdampak Luas
Menurut Ibnu, penguatan integritas tidak hanya berkaitan dengan upaya mencegah kepala daerah atau aparatur melakukan tindak pidana korupsi. Budaya integritas juga diperlukan untuk menjaga kualitas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia menyebut korupsi dapat merusak harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan penegakan hukum, menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan, hingga merusak proses demokrasi.
Selain itu, korupsi juga dapat berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan membuka ruang berkembangnya berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Karena itu, penguatan integritas ditempatkan sebagai bagian dari agenda strategis nasional yang mengacu pada UUD 1945, Asta Cita ketujuh, serta RPJMN 2025-2029.
Tiga Strategi KPK Berantas Korupsi
Ibnu menjelaskan, KPK menjalankan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Pendidikan antikorupsi diarahkan untuk membentuk manusia yang memiliki moralitas, mentalitas, dan integritas yang kuat. Nilai tersebut, kata dia, harus tercermin dalam kesadaran untuk tidak melakukan korupsi meskipun tidak ada pengawasan atau ketika sistem dan regulasi memiliki kelemahan.
Sementara itu, pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem. Adapun penindakan ditempuh melalui penegakan hukum ketika tindak pidana korupsi telah terjadi.
Menurut Ibnu, pendidikan antikorupsi juga perlu dimulai sejak dini dari lingkungan keluarga. Dengan demikian, sikap antikorupsi diharapkan dapat terbentuk dan terawat hingga seseorang dewasa.
Kepala Daerah Diminta Jadi Teladan
Di hadapan peserta KPPD, Ibnu menegaskan kepala daerah memiliki posisi strategis dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan masing-masing.
Kepala daerah, menurut dia, harus mampu menjadi contoh bagi seluruh jajaran yang dipimpinnya. Keteladanan tersebut dinilai penting agar integritas tidak sekadar menjadi slogan, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
“Saya doakan semua, Bapak/Ibu semua adalah Bupati-Bupati, Walikota, pemimpin daerah yang berintegritas, yang dapat memimpin rakyatnya menjadi rakyat yang sejahtera dan tetap berintegritas,” pungkas Ibnu.









